Sejarah Singkat Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar Negara Republik Indonesia. Sejarah Pancasila bermula pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia dan proses pembentukan dasar negara yang berlangsung pada tahun 1945.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan dasar negara bagi Indonesia yang akan merdeka dari penjajahan Belanda. BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang bertugas menyusun rancangan dasar negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Sembilan menghasilkan naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam Jakarta terdiri dari 38 pasal yang mencakup asas-asas negara dan dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antara pasal-pasal tersebut terdapat dasar-dasar negara seperti kedaulatan rakyat, persatuan, dan kesejahteraan sosial.
Pada tanggal 29 September 1945, Panitia Sembilan mengadakan sidang di Gedung Pancasila, Jakarta, untuk membahas dan menyempurnakan naskah Piagam Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Dalam sidang tersebut, istilah "Pancasila" diperkenalkan sebagai nama resmi dari dasar negara yang akan diadopsi oleh Indonesia.
Pancasila secara resmi diumumkan sebagai dasar negara Republik Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila menjadi ideologi negara dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini.
Pancasila terdiri dari lima prinsip yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut merupakan panduan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengakomodasi keanekaragaman masyarakat Indonesia.
Sejak diperkenalkan hingga saat ini, Pancasila tetap menjadi landasan dan panduan dalam menjaga keutuhan, keadilan, dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan persatuan, kebhinekaan, dan keadilan sosial.